Kejagung Panggil Ulang Menko Airlangga terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO

Jakarta - Kejaksaan Agung akan kembali memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk dimintai keterangan terkait perkara korupsi ekspor CPO.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengungkapkan, Kejagung akan memanggil Menko Airlangga pada Senin (24/7). Ini akan menjadi panggilan kedua setelah sebelumnya Menko Airlangga dipanggil pada Selasa 18 Juli 2023.
"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir. Undangan sudah kita layangkan hari Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir," ujar Ketut, Sabtu (22/7).
Dia mengatakan, Kejagung berharap Menko Airlangga dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Adapun pemeriksaan itu terkait dengan penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Pada Selasa (18/7) lalu, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tidak jadi memeriksa Menko Airlangga. Ketut berharap setiap pihak menjunjung supremasi hukum dan taat pada hukum, termasuk Menko Airlangga.
Seperti diketahui, terdapat tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Dalam perkara ini ketiganya terbukti menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun dan ini berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Komentar