Oknum Pegawai Imigrasi Bali terlibat Perdagangan Ginjal Diberhentikan Sementara
Denpasar - Kementerian Hukum dan HAM memberhentikan sementara oknum pegawai Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan ginjal.
Keputusan pemecatan terhadap oknum pegawai tersebut akan ditentukan sampai proses hukum selesai.
"“AH diberhentikan sementara sampai proses hukum final,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Sabtu (22/7).
Menurut Anggiat, pihaknya menyerahkan kasus dugaan perdagangan ginjal yang melibatkan jajarannya ke pihak kepolisian. Sedangkan oknum pegawai Imigrasi berinisial AH itu sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya hingga ada ketetapan hukum.
Bahkan dia memastikan pihaknya sedang menelusuri kemungkinan pegawai Imigrasi selain AH yang diduga ikut terlibat dalam perdagangan ginjal tersebut.
“Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan dilakukan petugas lainnya,” ujar dia.
Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui seluk beluk lingkaran pegawai imigrasi berinisial AH yang berpotensi mengetahui atau ikut mendukung aksi pelaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 12 orang yang diduga terlibat dalam perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Seluruhnya kini sudah diterapkan sebagai tersangka.
Dari mereka yang ditangkap, seorang di antaranya adalah PNS yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai. Pria berinisial AH, 37, itu bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatera Utara, sebelum dimutasi ke Bali pada 2022.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, AH berperan meloloskan korban saat pemeriksaan Imigrasi. Atas perannya itu AH mendapat imbalan sebesar Rp3,2 juta-Rp3,5 juta per orang.
Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam kasus ini para korban dijanjikan imbalan sebesar Rp135 juta jika bersedia mendonorkan ginjalnya. Sejak akhir Mei hingga Juni 2023, jumlah mereka yang diberangkatkan ke Kamboja untuk mendonorkan ginjal mencapai 31 orang.
Para tersangka menggunakan sarana media sosial untuk merekrut para korban yang ingin mendonorkan ginjal. Di media sosial, praktik ini diberi nama Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri.
Para pelaku juga melakukan perekrutan korban secara lisan dari mulut ke mulut. Hal itu diketahui dari hasil pengusutan polisi yang mana dari sebanyak 12 orang tersangka, sembilan di antaranya merupakan mantan pendonor.
Komentar