Menko Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan terkait Perkara Korupsi Izin Ekspor CPO

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Jakarta - Kejaksaan Agung mencecar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, dengan 46 pertanyaan terkait perkara korupsi izin ekspor CPO.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto telah menjalani pemeriksaan dalam perkara pidana dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya. Dia datang ke Kejagung sekitar pukul 08.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.00 WIB, Senin (24/7).

"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga, seusai pemeriksaan.

Adapun Menko Airlangga dipanggil dan diperiksa Kejagung dengan status sebagai saksi. Ini merupakan panggilan kedua Kejagung terhadap Menko Airlangga setelah sebelumnya, pemanggilan dilakukan pada Selasa 18 Juli 2023.

Seperti diketahui, terdapat tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Dalam perkara ini ketiganya terbukti menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun dan ini berdasarkan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Perkara tersebut telah selesai disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...