Pemkab Bekasi akan Lindungi Penyelenggara Pemilu dengan BPJS Naker

Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan mendaftarkan para penyelenggara Pemilu 2024 di daerahnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (Naker) untuk memberi perlindungan kepada mereka dalam melaksanakan tugas-tugas kepemiluan.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi kembali menggelar rapat lanjutan terkait kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, di Ballroom Hotel Citra Inn, Senin (24/7). Pembahasan pertemuan kali ini mengenai upaya Pemkab Bekasi mengakomodir penyelenggara pemilu agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi Encep Supriatin Jaya menyebutkan, asuransi jaminan sosial tersebut dinilai perlu diberikan kepada penyelenggara pemilu berkaca pada kejadian Pemilu 2019 yang lalu.

"Berdasarkan pemilu yang lalu, banyak terjadi kecelakaan yang dialami oleh KPPS, PPS dan Panwaslu. Untuk itu, kita akan memberikan solusi melalui BPJS, asuransi. jika terjadi seperti itu maka dari sudut pendanaan kita harus memberikan jalan melalui BPJS," ungkapnya.

Kasubid Pemerintahan Bappeda Kabupaten Bekasi R. Lukman Salamun mengatakan, pihaknya baru menerima disposisi dari Pj Bupati kaitan dengan permohonan bantuan untuk pembiayaan JKK dan JKM bagi penyelenggara pemilu.

"Tentu kami akan membahas lebih lanjut bersama tim TAPD karena kemungkinan akan disesuaikan periode pemberian JKK dan JKM nya mengikuti tahapan perencanaan," ucapnya.

Lukman menambahkan, untuk di APBD 2023 pihaknya akan coba mendorong melalui perubahan APBD dan hal tersebut akan efektif sekitar bulan Oktober sampai Desember.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...