KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Perkara Suap Proyek

Jakarta - KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka perkara suap proyek pengadaan alat deteksi reruntuhan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya telah menaikkan status perkara suap proyek pengadaan alat deteksi reruntuhan ke tahap penyidikan. Seiring dengan penaikan status itu ditetapkan lima orang sebagai tersangka, yang mana dua di antaranya berasal dari Basarnas.
"HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023 dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI," katanya, Rabu (26/7).
HA merupakan inisial dari Marsekal Madya Henri Alfiandi dan ABC adalah Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Dalam perkara ini keduanya diduga sebagai penerima suap.
Oleh karena keduanya masih menjadi perwira TNI aktif, menurut Alexander Marwata,, penegakan hukum terhadap mereka diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," katanya.
Komentar