Menkominfo Sebut Regulasi Publisher Rights Tinggal Menunggu Teken Jokowi

Secara garis besar, Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberi timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media massa di Indonesia.
Aturan ini menjamin media massa mendapatkan hak dari konten-konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital global. Aturan tersebut menghendaki platform teknologi digital menjalin kerja sama bisnis dengan media massa sehingga tercipta hubungan yang setara.
Gagasan atas penerbitan regulasi ini mengemuka sejak Hari Pers Nasional (HPN) 2020. Berbagai negara di dunia saat ini sudah memberlakukan aturan serupa, seperti di Australia dengan nama News Media Bargaining Code dan di Korea Selatan bernama Telecommunication Business Act.
Komentar