Henri Alfiandi Diduga Kantongi Uang Suap Proyek Basarnas Rp88,3 Miliar

Penyidik KPK memperlihatkan uang sitaan hasil OTT suap Basarnas, Rabu (26/7).(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta - KPK menduga Henri Alfiandi telah menerima uang suap dari proyek di Basarnas dengan jumlah mencapai puluhan miliar rupiah.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ungkapnya, Rabu (26/7).

Memurut dia, kasus tersebut berawal pada 2021. Saat itu Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang dapat diakses oleh umum.

Kemudian pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yakni:

1. Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
2. Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar dan
3. Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak
Rp89,9 miliar.

Selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap asisten sekaligus orang kepercayaan HA, agar dapat memenangkan tiga proyek tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...