Jawa Barat Gratiskan Bea Balik Nama dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Bekasi - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menggratiskan pembayaran bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor sampai akhir Agustus 2023 mendatang.
Fajar Ginanjar, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kabupaten Bekasi/Samsat Kabupaten Bekasi, mengatakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memberikan kemudahan pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Kemudahan tersebut berupa pembebasan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor.
"Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terlambat membayar pajak kendaraan yang telah menunggak lebih dari tujuh tahun," ungkpnya Rabu (26/7).
Kedua program ini berlangsung hingga 31 Agustus 2023 mendatang untuk kendaraan sepeda motor dan mobil di wilayah Jawa Barat. Lewat program itu masyarakat Jawa Barat akan mendapat pembebasan bea balik nama dan pemotongan dan pemotongan besaran pajak kendaraan bermotor.
Adapun persyaratan yang perlu dibawa untuk pengurusan bea balik nama dalam program ini adalah STNK Asli, E-KTP asli pemilik kendaraan baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan bukti pengalihan kepemilikan.
Komentar