Cara Unik Kejati Sumut Beri Penyuluhan Hukum ke Anak Usia Sekolah

Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut Nanang Dwi Priharyadi (paling kiri) memberi penyuluhan hukum kepada para siswa SLB E Pembina Medan, Kamis (27/7).

ADA yang berbeda dari Program Jaksa Masuk Sekolah kali ini. Program yang dikolaborasikan dengan acara Jaksa Daring itu memberi penyuluhan hukum dan live IG langsung dari Sekolah Luar Biasa (SLB) E Negeri Pembina Medan di Jalan Guru Sinomba Helvetia Timur, Kecamatan Helvetia Medan, Kota Medan, Kamis (27/7).

Dengan dipandu Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, penyuluhan hukum yang disiarkan secara live di akun IG Kejati Sumut menghadirkan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Nanang Dwi Priharyadi yang membawa materi Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat menyampaikan materi dalam program yang mengusung tema "Jaksa Peduli Disabilitas" itu Nanang didampingi seorang guru yang menjadi pemandu bahasa isyarat bagi peserta didik tuna rungu. Peserta yang mengikuti penyuluhan terdiri dari guru dan murid yang berjumlah hingga 120 orang.

Adapun Materi yang disampaikan Nanang berkaitan dengan pengertian Tindak Kekerasan pada Anak Disabilitas berdasarkan Pasal 1 Angka 15a UU Nomor 35 Tahun 2014. Tindak kekerasan yang diatur dalam UU tersebut didefinisikan sebagai perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran.

Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. Dalam paparannya, pemateri juga memberi penjelasan mengenai perlindungan hukum bagi anak disabilitas akibat kekerasan.

Yang mana dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 diatur bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan diskriminasi.

"Terkait dengan media sosial yang apabila digunakan dengan cara-cara bijaksana, serta bertanggung jawab, dapat bermanfaat. Tetapi bila digunakan dengan tidak bertanggung jawab, media sosial dapat mendatangkan akibat yang tidak baik."

"Bahkan bisa mendapat masalah hukum. Hal ini berkaitan dengan UU ITE yang dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelanggarnya," papar Nanang.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...