Kasat Pol PP DKI Jakarta Wanti-Wanti Anggota Soal Kendaraan Dinas
Jakarta - Arifin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mewanti-wanti para anggotanya agar tidak menyelewengkan penggunaan kendaraan dinas operasional.
Hal itu disampaikannya saat apel penandatanganan surat pernyataan penggunaan Kendaraan Dinas Operasional (KDO), Kamis (27/7).
Pada kesempatan itu Arifin mengatakan, KDO merupakan kendaraan dinas yang disediakan dan gunakan untuk pelayanan operasional khusus, lapangan dan pelayanan umum.
"KDO yang dimiliki oleh Satpol PP sudah barang tentu digunakan untuk pelaksanaan penegakan Perda/Perkada, penyelenggaraan Tramtibum dan penyelenggaraan Satlinmas," ujarnya.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 Tahun 2019. Permendagri itu mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah menyediakan sarana dan prasarana minimal Satuan Polisi Pamong Praja.
Arifin menjelaskan, meski sudah diatur dalam Permendagri, tetapi KDO tidak dengan mudah diadakan begitu saja. Pengadaannya harus melalui proses yang panjang, mulai dari perencanaan, pembahasan anggaran di DPRD, sampai dengan proses pengadaan barang/jasa.
Komentar