Pemerataan Kualitas Jaminan Kesehatan Diterapkan ke Peserta BPJS

Pertemuan Pemkab Bekasi dengan DJSN, Jumat (28/7).

Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah memulai kebijakannya menerapkan layanan pemerataan Kualitas Jaminan Kesehatan bagi masyarakat peserta BPJS di daerahnya.

Hal itu terungkap saat Pemkab Bekasi menerima kedatangan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang melakukan monitoring evaluasi implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Kabupaten Bekasi, Jum'at (28/7).

Pertemuan dihadiri Pj Bupati Dani Ramdan, Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andy Wiliam Sinaga, Deputi Direksi Wilayah 5 BPJS Kesehatan Jabar, para Kepala OPD terkait serta perwakilan direksi RSUD Kabupaten Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan Pemkab sudah mulai menerapkan pemerataan layanan kualitas kesehatan kepada masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan. Apalagi Universal Health Coverage di Kabupaten Bekasi saat ini sudah mencapai 99% dengan keaktifan peserta BPJS di angka 85%.

"Tentu kami harus memastikan layanan BPJS-nya bagus. Nah salah satu caranya itu ditetapkan standarnya secara nasional," ungkapnya seusai menerima kunjungan DJSN.

Saat ini dari 53 rumah sakit yang ada di Kabupaten Bekasi, sudah ada 30% yang sudah menyesuaikan pemerataan layanan kesehatan. Baik itu dalam pelayanan maupun fasilitas kesehatannya.

"Karena kan kamarnya harus sesuai standar, ruangan, peralatan di dalam kamar, jumlah dokter dan sebagainya. Mudah-mudahan ini membuat masyarakat Kabupaten Bekasi semakin puas dengan layanan kesehatan," jelasnya.

Dani menuturkan Pemkab Bekasi telah membuat SK Bupati mengenai kewajiban standarisasi rumah sakit sekaligus surat edaran.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...