Pemerataan Kualitas Jaminan Kesehatan Diterapkan ke Peserta BPJS

"Dan membentuk Tim monev juga agar Surat Edaran dijalankan. Di rumah sakit milik pemerintah itu lebih dulu kita fasilitasi agar memenuhi standar," katanya.
Bagi Rumah Sakit yang belum memiliki kemampuan, melalui pertemuan dengan DJSN juga menyampaikan agar mereka diberi bantuan.
"2024 diharapkan semua sudah bisa dicapai. Walaupun nanti kita lihat hasil evaluasinya seperti apa, dan solusinya," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Andy Wiliam Sinaga pada kesempatan itu menyampaikan kebijakan KRIS merupakan amanah UU dan peraturan pemerintah dalam hal program Jaminan Kesehatan Nasional di rumah sakit yang ada di Kabupaten Bekasi.
Dia berharap Pemkab Bekasi dapat berkontribusi dalam kebijakan yang tengah dicanangkan tersebut.
"Besar harapan kami Pemkab Bekasi dapat berkontribusi dalam upaya perbaikan program Jaminan Kesehatan Nasional yang manfaatnya sudah dirasakan oleh ratusan juta masyarakat Indonesia," katanya.
Komentar