Kasus Sempat Viral, Polres Lampung Tengah Tangkap Pembunuh Mantan Istri

Pelaku pembunuhan mantan istri di Lampung Tengah.(Dok. Polres Lampung Tengah)

Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pembunuh mantan istri yang mana kasus pembunuhan itu sempat viral setelah kedua anaknya meminta Presiden Jokowi menangkap ayah mereka.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, pihaknya telah menangkap RP, pelaku pembunuhan terhadap mantan istri. RP akhirnya tertangkap setelah yang bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 2015.

"Pengejaran pelaku RP sejak delapan tahun lalu atau sejak 2015 setelah pembacokan terhadap korban SUS itu yang merupakan mantan istrinya," kata Doffie, Sabtu (29/7).

Dia menjelaskan, pengejaran terhadap pelaku sempat mengalami kendala karena yang bersangkutan kerap berganti identitas dalam pelariannya. Untuk mengelabui aparat kepolisian, pelaku RP beberapa kali membuat KTP baru, dengan nama dan alamat asal yang berbeda.

"Anggota sudah beberapa kali hendak menyergap. Namun, pelaku selalu berpindah-pindah serta membuat KTP dengan umurnya dijadikan lebih muda, alamat asal pun bukan dari Lampung," katanya.

Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015. Masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...