Mabes TNI Jamin Tidak Ada Impunitas dalam Perkara Suap Basarnas

Penyidik KPK memperlihatkan uang sitaan hasil OTT suap Basarnas, Rabu (26/7).(Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta - Mabes TNI menjamin tidak ada impunitas dalam perkara suap proyek di tubuh Basarnas yang diduga melibatkan dua perwira aktif TNI.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan, Mabes menjamin tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum dan harus tunduk pada hukum. Setiap prajurit yang diduga melanggar hukum akan selalu diproses.

"Yakinlah, tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer," tegasnya, Jumat (28/7).

Impunitas adalah pembebasan atau pelepasan dari hukuman. Namun, lanjut Kresno, prosedur dan aturan yang mengikat prajurit TNI aktif berbeda dengan warga sipil.

Penanganan kasus dan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit TNI aktif harus menggunakan perangkat hukum militer. Hal itu diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Pernyaaan Kresno tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka oleh KPK terhadap dua prajurit TNI yang masih aktif dalam perkara dugaan suap proyek di tubuh Basarnas, pada Rabu (26/7) malam.

Keduanya adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC).

Sehari setelah itu, Mabes TNI menyatakan keberatannya karena menilai penetapan tersangka terhadap HA dan ABC menyalahi prosedur.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...