Pemprov Sumut Ajukan Banding terkait Gugatan Eks Kadis Perhubungan

Kantor Gubernur Sumut.

Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengajukan banding atas putusan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang mengabulkan gugatan Supryanto, mantan Kepala Dinas Perhubungan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus mengatakan, pemerintah provinsi sudah memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan PTUN Medan terkait gugatan Supryanto.

"Berdasarkan rekomendasi dari Biro Hukum, Pemprov Sumut akan mengajukan banding," ungkap Ilyas, Senin (31/7).

Pemprov Sumut optimistis upaya banding nanti akan memihaknya karena yakin pencopotan Supryanto dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...