Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama
Jakarta - Setelah mengantongi alat-alat bukti dan mendapat keterangan dari puluhan saksi, Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan malam ini.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," katanya, Selasa (1/8) malam.
Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lalu melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka mulai dari pukul 21.15 WIB.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
Komentar