Eks Gubernur Jambi Zumi Zola Diperiksa KPK terkait Suap RAPBD
Jakarta - KPK memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Zumi Zola datang memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB, Selasa (1/8).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 atas nama Zumi Zola mantan gubernur Jambi Periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Perkara suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Dalam RAPBD tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jambi.
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yang juga seorang pengusaha, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Pembagian uang "ketok palu" itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.
Terkait teknis pemberian, KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 kemudiam disahkan.
Komentar