Pengesahan P2APBD Kabupaten Bekasi 2022 Diwarnai Banyak Catatan

Bekasi - Meski menyepakati pengesahannya, tetapi DPRD banyak memberi catatan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2022.
DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P2APBD Tahun 2022 dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin (31/7) malam. Namun pengesahan tersebut diwarnai banyak catatan dari fraksi-fraksi.
"Kita semua sudah sepakat walaupun memang banyak catatan yang harus dievaluasi kinerjanya di beberapa OPD sehingga hal tersebut untuk perbaikan ke depannya," ungkap BN Holik Qodrattulah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, saat sidang paripurna.
Adapun catatan-catatan yang dimaksud Holik tersebut berupa koreksi, saran atau masukan yang menjadi rekomendasi DPRD kepada Pemkab Bekasi. Terdapat total 22 poin rekomendasi yang diberikan dewan.
Salah satunya terkait dengan peningkatan pendapatan daerah. Pemkab Bekasi direkomendasikan untuk lebih mengupdate neraca laporan. Untuk itu diperlukan tindakan yang lebih baik dalam menertibkan, menyusun, memutakhirkan dan mengusulkan penetapan regulasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Dalam masalah itu diperlukan juga pengecekan fisik lapangan dan monitoring sehingga akan muncul data yang lebih valid. Dewan juga merekomendasikan penanganan yang lebih serius dalam mengoptimalkan sertifikasi tanah milik Pemkab Bekasi,
Upaya penertiban juga direkomendasikan dalam mengamankan aset dari pihak pengembang untuk diserahterimakan kepada Pemkab Bekasi menjadi PSU (prasarana, sarana dan utilitas umum). Rekomendasi berikutnya adalah mengkoordinasikan kepada OPD terkait untuk menertibkan pencatatan dan pengusahaan kendaraan milik Pemkab Bekasi.
Pemkab juga direkoendasikan melakukan inventarisir peralatan dan mesin yang tidak diketahui keberadaanya serta memerosesnya sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Terkait dengan gagalnya lelang dan kegiatan yang tidak bisa diselesaikan menjadi tambahan silpa yang menjadi permasalahan serius, pemkab juga mendapat rekomendasi untuk itu.
Pemkab Bekasi diminta mencari solusi yang tepat dalam perencanaan dan penganggaran untuk masing masing OPD agar anggaran yang ditetapkan dapat direalisasikan dengan baik. Selanjutnya, dewan merekomendasikan agar Pemkab Bekasi memerperkuat aspek pengawasan secara internal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggung jawaban pelaksana APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh inspektorat dan tidak menoleransi pelanggaran dalam bentuk apapun.
Komentar