Panji Gumilang Ditahan usai Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama

Jakarta - Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang setelah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim telah menahan Panji Gumilang sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB," ungkapnya, Rabu (2/8).
Menurut dia, Panji ditahan di rutan Bareskrim Polri dan penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, mulai dari 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/8) malam.
Komentar