Alasan Penyidik Bareskrim sehingga Putuskan Tahan Panji Gumilang

Mabes Polri.

Jakarta - Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang setelah sebelumnya menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Bareskrim telah menahan Panji Gumilang sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8). Panji ditahan di rutan Bareskrim Polri dan penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, mulai dari 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro menjelaskan alasan subjektif penyidik melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

"Pertama, ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," katanya, Rabu (2/8).

Alasan yang lain, lanjut dia, karena Panji Gumilang dinilai tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Seperti ketidak hadirannh memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit demam.

Penyidik meragukan keabsahan surat dokter yang dikirim tim penasihat hukum Panji Gumilang saat meminta penundaan pemeriksaan. Apalagi surat dokter tersebut hanya dikirim ke penyidik via WhatsApp dan saat diminta surat asli, tidak diberikan.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...