Mahfud MD Beberkan Kecermatan Polisi Mengusut Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang (kanan).

Jakarta - Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang setelah sebelumnya menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Bareskrim telah menahan Panji Gumilang sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8). Panji ditahan di rutan Bareskrim Polri dan penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari, mulai dari 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/8) malam.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lalu melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka mulai dari pukul 21.15 WIB.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156a KUHP.

Dari persangkaan pasal berlapis tersebut Panji Gumilang terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

Menko Polhukam Mahfud MD menilai Polri telah bekerja cermat menangani kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang sehingga pimpinan Al Zaytun tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...