Polisi akan Periksa Panji Gumilang atas Dugaan Kejahatan Pencucian Uang
Jakarta - Setelah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dan menahannya atas kasus penistaan agama, Bareskrim Polri akan kembali memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengungkapkan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan menggali keterangan dari Panji Gumilang terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Senin (7/8).
"Terhadap saudara PG (Panji Gumilang) akan dimintai keterangan pada hari Senin tanggal 7 Agustus 2023,” katanya, Kamis (3/7).
Dalam perkara ini penyidik sudah mengirim surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Namun yang hadir baru enam orang. Keenamnya berinisial MJ selaku pengawas Yayasan Pendidikan Indonesia (YPI) atau Pondok Pesantren Al Zaytun, dan AS selaku Pengurus Ponpes Al Zaytun.
Kemudian MN selaku Orangtua Santri, serta AS, S dan AH masing-masing selaku mantan simpatisan. Penyidik kembali melakukan pemanggilan undangan klarifikasi terhadap tiga orang, yaitu RIP, RW dan Panji Gumilang (PG).
"Saudara RIP telah hadir, saudara RW belum hadir, saudara PG akan dimintai keterangan pada pekan depan," ujarny Ramadhan.
Dalam penyelidikan perkara ini, penyidik sudah berkoordinasi dengan tiga pemangku kepentingan terkait. Yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama.
Komentar