Penangguhan Penahanan Panji Gumilang Tidak Dikabulkan Polri
Jakarta - Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang karena beberapa alasan, salah satunya, tersangka kasus penistaan agama itu dinilai tidak kooperatif.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhamdhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang.
"Hak tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya, Jumat (4/8).
Namun, kata Djuhamdhani, penyidik telah memutuskan untuk tetap melanjutkan penahanan. Penahanan tetap dilakukan sesuai dengan alasan subjektif penyidik.
Salah satu alasan subjektif tersebut adalah tersangka dikenakan pasal dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kemudian tersangka tidak kooperatif, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Surat bukan ditolak, melainkan tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik," kata Djuhandhani.
Bareskrim Polri telah menahan Panji Gumilang setelah sebelumnya menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji Gumilang ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu (2/8).
Komentar