Ombudsman Ungkap Delapan Maladministrasi PLN Paling Sering Terjadi
Lampung - Ombudsman RI membeberkan delapan maladministrasi yang paling sering terjadi di lingkungan PT PLN (Persero) dalam pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Komisioner Ombudsman RI Hery Susanto saat menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional bertema Urgensi Pengembangan Sektor Kelistrikan dalam Perspektif Pelayanan Publik yang diselenggarakan Yayasan Alam Kreasi BIUUS Indonesia bekerja sama dengan PT PLN UID Lampung, Minggu (6/8).
"Kami menemukan delapan bentuk maladministrasi yang umum terjadi pada sektor kelistrikan," ujarnya.
Hery membeberkan, bentuk maladministrasi yang kerap ditemukan adalah pihak penyelenggara yang tidak memberikan pelayanan, kemudian terjadinya diskriminasi serta praktik pungli.
Maladministrasi berikutnya adalah penyalahgunaan wewenang, petugas yang tidak kompeten pada bidangnya, petugas melakukan hal tidak patut selama memberi pelayanan, penyimpangan prosedur, serta penundaan pelayanan yang berlarut.
Selain itu, Hery juga mengungkapkan terdapat setidaknya empat masalah yang kerap diadukan masyarakat kepada Ombudsman terkait pelayanan publik di sektor listrik.
Komentar