Pemkab Bekasi Pastikan Tak Ada Penyalur TKI Resmi di Daerahnya
Bekasi - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan tidak ada perusahaan penyalur TKI resmi yang beroperasi di daerahnya.
Andi Akbar, Kabid Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Bekasi, mengatakan pihaknya tidak memiliki catatan adanya perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Kabupaten Bekasi.
"Untuk kantor P3MI di Kabupaten Bekasi, tidak ada," ungkapnya, Senin (7/8).
Menurut dia, P3MI banyak beroperasi di daerah-daerah tetangga Kabupaten Bekasi. Seperti Kota Bekasi dan DKI Jakarta.
P3MI merupakan pihak yang mengirim atau menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi atau legal. Mereka mendapat izin operasional dari pemerintah pusat dan bisa merekrut PMI dari daerah mana saja, termasuk Kabupaten Bekasi.
Namun calon PMI harus mendapat rekomendasi dari Disnaker di daerahnya. Menurut Andi, terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi calon PMI, baik yang akan bekerja di sektor formal maupun nonformal.
Salah satunya, sebelum membuat paspor di Kantor Imigrasi, para calon PMI bersama perwakilan P3MI, harus mendapat surat rekomendasi dari Disnaker daerah asal calon PMI.
Komentar