Akui Terima Duit dari Pengusaha, Yana Mulyana: Saya Khilaf

Wali Kota nonaktif Yana Mulyana.

Bandung - Dalam persidangan lanjutan perkara suap Proyek Bandung Smart City, Senin (8/7), Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana mengatakan kepada hakim telah khilaf saat mengakui menerima uang dari kontraktor.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Yana Mulyana mengakui menerima uang dari tiga terdakwa penyuap pada proyek Bandung Smart City terkait pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP) di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Yana menerima uang dari Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sonny Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny.

Yana menceritakan, ia menerima uang dari Sony saat pertemuan di Pendopo Bandung pada 24 Desember 2022, yang dimediasi Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal.

Saat itu Khairur ingin memertemukan dirinya dengan Sony yang disebut Khairur berniat menyalurkan CSR. Yana mengaku dirinya sempat meminta waktu lain, tetapi menurut dia, Khairur mendesak dengan mengatakan tidak akan memakan banyak waktu sehingga dirinya menyetujui permintaan itu.

"Saudara Khairur Rijal mengatakan 'Itu ada Pak Sony'. Sony siapa? Sony CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Saya bilang nanti saja, kata pak Khairur tidak akan lama, ya sudah saya bilang boleh tapi saat itu juga. Kemudian, pak Sonny masuk, dan Rijal keluar," kata Yana.

Usai pertemuan empat mata membicarakan CSR ini, kata Yana, Sony kemudian pamit hendak pulang, namun sebelum meninggalkan ruangan, Sony mengeluarkan amplop berwarna coklat dari tasnya dan ditaruh di atas meja dengan mengucapkan sesuatu.

"Beliau pamit pulang, setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja dengan berkata 'Pak, ini untuk perkenalan'. 'Oh iya terima kasih', kata saya," katanya menerangkan percakapan yang terjadi.

Awalnya, Yana mengaku berpikir bahwa isi amplop tersebut adalah brosur perusahaannya, mengingat baru pertama kali bertemu.

Namun ternyata, setelah dilakukan pengecekan amplop tersebut berisi uang yang diakui Yana, dirinya tidak mengingat jumlah pastinya.

Kemudian Yana menyimpan uang tersebut di laci meja dalam rumah dinasnya di Jalan Nyland, Kota Bandung, dan berniat akan mengembalikannya, meski akhirnya batal karena digunakan untuk santunan termasuk takziah.

"Saya simpan, dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi. Tapi karena banyak aspirasi masyarakat yang masuk," kata Yana.

Uang tersebut sendiri disebut Yana, senilai Rp40 juta dan turut disita KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT)-nya pada 14 April 2023 lalu.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...