Rp425 Miliar Dana Desa di Sumut agar Dimanfaatkan untuk Penurunan Stunting
Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meminta agar alokasi Dana Desa 2022-2023 senilai lebih dari Rp425 miliar digunakan juga untuk melaksanakan program-program percepatan penurunan angka stunting.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus mengatakan, pemerintah provinsi menginginkan agar Dana Desa dan kelurahan sebesar Rp425,606 miliar pada Tahun Anggaran 2022-2023 dapat digunakan untuk percepatan penurunan stunting.
"Anggaran tersebut dapat digunakan untuk pemberian makanan tambahan, pembangunan jamban layak dan air bersih, pendayagunaan posyandu, pembelian antropometri dan lain sebagainya," ungkapnya, Selasa (8/8).
Menurutnya, Kepala Desa tidak perlu merasa khawatir karena penggunaan Dana Desa untuk penurunan stunting sudah memiliki payung hukum. Pada level nasional, hal itu diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Di tingkat daerah juga sudah terbit Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 900/14477 tentang Peggunaan Dana Desa tahun 2023 untuk Penurunan Angka Stunting di Provinsi Sumatera Utara.
Karena itu, kata dia, Kepala Desa tidak punya alasan atau kekhawatiran lagi menggunakan Dana Desa untuk penurunan stunting.
Berdasarkan catatan, pemerintah telah menetapkan stunting sebagai isu prioritas nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan target penurunan yang signifikan.
Komentar