Eks Mendag M Lutfi Diperiksa Kejagung terkait Suap Izin Ekspor CPO

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait dengan perkara suap izin atau fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya.

Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (9/8). Dia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara ini.

M Lutfi sampai di Gedung Kejagung sekitar pukul 08.57 WIB dengan mengenakan baju batik lengan panjang berwarna biru.

Dia tiba menggunakan mobil minibus berwarna hitam, didampingi seorang rekan. Sebelum masuk dia hanya melambaikan tangan ke para jurnalis, tidak bersedia memberi keterangan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Muhammad Lutfi dijadwalkan pada Rabu, pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan minyak kelapa sawit sebagai tersangka korporasi. Ketiganya adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

Ketiganya dinyatakan terbukti terlibat dalam perkara itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Mereka dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp6,47 triliun.

Sebanyak lima orang terdakwa juga sudah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu lima sampai delapan tahun.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...