Kompol Fathir Ungkap Ihwal Kasus yang Bikin Markasnya Didatangi Pasukan TNI
Medan - Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan ihwal kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang membuat markasnya didatangi puluhan personel Kodam I Bukit Barisan.
Kompol Teuku Fathir mengatakan, kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini merupakan lahan eks HGU PTPN 2. Terdapat dua pihak terlapor dalam perkara ini, yakni ARH (Ahmad Rosyid Hasibuan) dan PGR (Profesor Pagar).
"Kronologis kasus itu bermula dari Prof PGR hendak membeli tanah seluas kurang lebih 640 meter di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan," ujarnya, Selasa (8/8).
PGR membeli tanah tersebut melalui ARH dan meyakini bahwa surat tanah tersebut merupakan asli. Menurut Fathir, PGR bukan aktor utama. Aktor utama dalam perkara ini adalah si pemalsu surat, yakni ARH.
Fathir mengatakan saat ini berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan. Berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa dan selanjutnya penyidik akan menyerahkan barang bukti dan juga tersangka.
Terkait dengan PGR dan ARH yang mendapat penangguhan penahanan, menurut Fathir, itu karena mereka dinilai masih kooperatif. Pihaknya akan segera melakukan penahanan lagi jika mereka dianggap tidak kooperatif.
Komentar