Polisi Usut Empat Kasus Dugaan Kejahatan BBM di Kota Tanjungbalai
Tanjungbalai - Pihak kepolisian mengusut empat kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak ilegal di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, seiring dengan penangkapan sembilan orang dari keempat kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, pihaknya sedang membantu Polres Tanjungbalai mengusut empat kasus dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal.
"Dari empat perkara itu, ada sembilan orang yang diamankan," ujarnya, Rabu (9/8).
Menurut Hadi, keempat kasus tersebut terjadi di Kota Tanjungbalai dalam waktu sepekan terakhir. Kasus pertama terjadi pada Senin (31/7) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Saat itu polisi mengamankan satu unit truk tangki berplat nomor BK 8640 XI yang dikemudikan K ditemani RS dan PR. Mereka diamankan karena truk tangki membawa 24 ton BBM jenis solar tanpa membawa dokumen resmi.
Kasus kedua terjadi pada Rabu (2/8) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH. Dalam penindakan ini polisi mengamankan satu kapal yang memiliki lima unit tangki yang masing-masing berkapasitas satu ton.
Ketika itu polisi memergoki tiga orang pria, masing-masing berinisial MI, I dan D, yang sedang memindahkan solar dari tangki ke tempat penyimpanan minyak Kapal Motor (KM) Palembang Indah Lima.
Pada saat terpergok, ketiganya sudah memindahkan dua tangki solar. Setelah diamankan, mereka kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan.
Komentar