Terpidana Korupsi Buldozer Soni Petrus Masuk Sel melalui Penjemputan Paksa
Bekasi - Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Jawa Barat, terpaksa melakukan penjemputan paksa terhadap Soni Petrus yang sudah menjadi terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno mengatakan, penjemputan paksa terhadap Soni Petrus dilakukan di rumah yang bersangkutan di daerah Jakarta Utara, Senin (7/8), sekira pukul 00:30 WIB. Tindakan ini dilakukan setelah pemanggilan terhadap Soni Petrus sebelumnya tidak membuahkan hasil.
"Terpidana tidak menunjukkan niat baik untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujar Rahmadhy, Selasa (8/8).
Dia memaparkan, penjemputan paksa terhadap terpidana Soni Petrus merupakan bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Bekasi untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat berat buldozer, secara profesional dan komprehensif.
Soni Petrus sebelumnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023, atas dakwaan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Soni Petrus dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Soni juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Komentar