KPK Periksa Rektor UBL terkait Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

Andhi Pramono (tengah) saat digelandang petugas KPK.

Jakarta - KPK memeriksa Rektor Universitas Bandar Lampung, atau UBL, M Yusuf S Barusman terkait kasus gratifikasi dan TPPU mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Pemeriksaan terhadap Rektor UBL mengarah kepada bisnis kursus bahasa asing milik Andhi Pramono. Selain Rektor UBL, seorang saksi dari pihak swasta bernama Desi Falena juga turut diperiksa KPK.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk kerja sama," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (11/8).

Meski demikian Ali belum memberi keterangan lebih lanjut mengenai bisnis tersebut. Seperti lokasi maupun besarnya modal yang disetorkan dalam bisnis tersebut.

Pada Jumat 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menjadi penghubung antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia menuju Vietnam, Thailand, Filipina dan Kamboja.

Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (fee).

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...