Kemenkumham Maluku Utara Usulkan Remisi Puluhan Koruptor

Ilustrasi.

Ternate - Kemenkumham Maluku Utara mengusulkan pemberian remisi terhadap 752 orang narapidana di Hari Kemerdekaan Indonesia ke-78 tahun yang mana puluhan di antaranya adalah narapidana kasus korupsi.

Lili, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Maluku Utara, mengungkapkan pihaknya telah mengusulkan pengurangan masa tahanan narapidana atau remisi umum 17 Agustus Tahun 2023. Sebanyak 742 orang narapidana (napi) diusulkan mendapat remisi.

"Jumlah pidana umum dan pidana khusus yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2023 sebanyak 752 orang," katanya, Sabtu (12/8).

Dari jumlah itu, napi pidana umum jauh lebih banyak diusulkan mendapat remisi. Kemenkumham Maluku Utara mengusulkan remisi terhadap 611 napi pidana umum.

Sedangkan napi pidana khusus yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 141 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 107 di antaranya adalah napi kasus narkoba dan 34 orang lainnya tersangkut kasus korupsi.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...