DuaTenaga Ahli di Sumsel Diduga Tilap Duit Covid Miliaran Rupiah

(Antara/Edo Purnama).

OKU Selatan - Sebanyak dua orang tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 Tahun Anggaran 2022.

Adi Purnama, Kepala Kejaksaan Negeri. (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, mengungkapkan penetapan tersangka dalam kasus ini setelah melalui proses penyidikan selama kurun waktu delapan bulan.

"Kedua tersangka, FK dan LY, bertindak selaku tenaga ahli di Kabupaten OKU Selatan periode 2015 sampai dengan sekarang," kata Adi Purnama, Selasa (15/8).

Penetapan terhadap tersangka FK berdasarkan surat Nomor : TAP 1754/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023 dan LY berdasarkan surat Nomor: TAP-1755/L.6.23/Fd.1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023.

Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...