Tiga Agen LPG 3 Kg di Sumut Dihukum Pertamina terkait Pengoplosan

Ilustrasi.

Medan - Sebanyak tiga agen LPG 3 kg di Sumatra Utara mendapat hukuman dari Pertamina Patra Niaga terkait tindakan pengoplosan yang diduga dilakukan pangkalan-pangkalan mereka.

Dari ketiga agen tersebut, sebanyak dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Deliserdang dan satu lagi memiliki wilayah kerja di Kota Medan. Susanto August Satria, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, mengungkapkan terdapat dua sanksi yang diberikan terhadap ketiga agen.

"Yang pertama, agen kami berikan surat peringatan," ujarnya, Selasa (15/8).

Surat peringatan tersebut dilayangkan karena para agen dianggap ikut bertanggungjawab atas tindakan pengoplosan yang dilakukan pangkalannya. Hal itu karena di dalam kontrak hubungan usaha tercantum bahwa pihak agen LPG 3 kg harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan.

Hukuman kedua lebih kongkrit. Pertamina Patra Niaga memberi sanksi kepada ketiga agen berupa pemotongan atau pengurangan alokasi LPG 3 kg. Mereka mengalami pengurangan alokasi LPG 3 kg dengan jumlah sama banyak dengan yang disuplai ke pangkalan nakal.

"Pengurangan itu sudah mulai diberlakukan," ujar Satria.

Baru-baru ini terjadi penggerebekan terhadap tiga pangkalan terduga pengoplos LPG 3 kg, secara beruntun. Satu kasus terjadi di Medan dan dua kasus di Deliserdang. Kasus pertama diungkap polisi pada 28 Juli 2023.

Polisi menggerebek tempat pengoplosan yang berada di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Tempat pengoplosan adalah koperasi yang sempat dinaungi Pusat Koperasi Kodam I Bukit Barisan.

Dari tempat itu polisi menyita sebanyak 349 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 124 tabung LPG 12 kg dan 14 tabung LPG 50 kg. Kasus kedua diungkap pada 8 Agustus 2023 dengan tempat pengoplosan berada di Jalan Masjid, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Dari lokasi itu polisi menyita total 489 tabung LPG 3 kg dan 218 tabung LPG 12 kg. Sedangkan kasus ketiga terjadi pada 8 Agustus 2023 di Jalan Cempaka, Desa Kedai Durian, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang. Dari TKP itu polisi menyita 100 tabung LPG 3 kg dan 63 tabung LPG 12 kg.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...