Korupsi Dana Hibah, Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat Ditahan

Harli Siregar, Ketua Kejati Papua Barat (tengah).(Antara/Fransiskus Salu Weking)

Manokwari - Pihak kejaksaan telah menahan Ketua Komda Pemuda Katolik Papua Barat periode 2018-2021 berinisial YMF terkait perkara tindak pidana korupsi dana hibah pelaksanaan kongres.

YMF ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tidak lama setelah dia ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi senilai Rp3 miliar tersebut.

"YMF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Harli Siregar, Kepala Kejati Papua Barat, Rabu (16/8) malam.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini YMF mengajukan proposal bantuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Manokwari. Manokwari ditetapkan sebagai lokasi kongres berdasarkan keputusan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII di Kupang, NTT, pada Desember 2018.

Melalui proposal itu, YMF mengajukan bantuan dana ke Pemprov Papua Barat senilai Rp7 miliar. Namun dari jumlah itu hanya Rp3 miliar yang disetujui Pemprov Papua Barat dan kemudian ditransfer ke rekening pengurus Komda Pemuda Katolik Papua Barat pada 15 Juni 2021.

Namun dalam perkembangannya, Pengurus Pusat Pemuda Katolik membatalkan pelaksanaan kongres XVIII tahun 2021 di Manokwari dan mengalihkan lokasi kongres ke Semarang. Pembatalan itu diputuskan karena Komda Pemuda Katolik Papua Barat dinilai tidak siap menjadi tuan rumah.

Kejati meyakini YMF mengetahui pembatalan dan pengalihan tersebut tetapi tidak menginformasikannya ke Pemprov Papua Barat. Alih-alih mengembalikan dana hibah, dia justru tetap mencairkannya.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...