Ombudsman Sulsel Ungkap Delapan Modus Manipulasi di PPDB Jalur Zonasi
Makassar - Ombudsman Sulsel mengungkap delapan modus manipulasi dalam proses penerimaan peserta didik baru, atau PPDB, melalui jalur zonasi.
Ismu Iskandar, Kepala Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel), mengatakan pihaknya menemukan delapan modus manipulasi data kependudukan dalam proses PPDB jalur zonasi pada Tahun Ajaran 2023-2024.
"Kami menerima enam konsultasi non laporan dan delapan laporan masyarakat serta aduan-aduan yang viral di media sosial. Dari laporan tersebut ada empat SMA Negeri di Makassar yang menjadi terlapor pengaduan masyarakat," ungkapnya, Rabu (16/8).
Adapun keempat sekolah tersebut adalah SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, SMA Negeri 5 dan SMAN 11 Makassar. Dari total 720 siswa yang lulus melalui jalur zonasi di keempat sekolah tersebut, ditemukan banyak yang bermasalah.
Data kependudukan menjadi syarat kelulusan pada jalur zonasi. Ombudsman menemukan 99 orang siswa memiliki data kependudukan yang bermasalah.
Salah satu masalahnya adalah dugaan manipulasi data. Terdapat peserta didik yang teridentifikasi melakukan mutasi atau berpindah Kartu Keluarga (KK) setelah 18 Juni 2022.
Meski demikian ia tetap diluluskan dengan menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan pihak kelurahan.
Ada pula peserta didik yang teridentifikasi melakukan mutasi setelah 18 Juni 2022 tetapi berkas KK yang dilampirkan saat verifikasi berkas adalah KK yang terbit sebelum 18 Juni 2022.
Selanjutnya terdapat juga peserta didik melampirkan KK yang teridentifikasi dilakukan pengeditan pada tanggal penerbitan KK. Ditemukan pula peserta didik melampirkan KK yang teridentifikasi mengedit KK.
Salah satu bukti dari dugaan itu adalah dari sisi font (jenis huruf). Font yang digunakan dalam KK tidak sesuai dengan font khusus di Disdukcapil.
Komentar