14 NGO Desak Pemerintah Moratorium Izin Pembangkit Uap

Dampak kesehatan ini, lanjut Alfi Syukri, selaras dengan data kesehatan dengan data BPS bahwa ISPA selalu masuk penyakit 10 besar di Kecamatan Talawi dan tiga kecamatan lainnya di sawahlunto.
"Setelah peristiwa tersebut telah diberikan sanksi proper hitam pada tahun 2018. Namun tidak ada sikap yang serius memperhatikan, menanggulangi dan memulihkan kesehatan sampai saat ini (5 tahun berlalu dari sanksi tersebut) oleh pihak PLTU maupun pemerintah kota sawahlunto. Bisa diihat dari tidak adanya informasi tentang kualitas udara (PM 2,5) dan bagaimana SOP untuk menanggulangi kesehatan," ujarnya.
"Situasi urgent ini membuat PLTU Ombilin harus dipensiunkan dan seluruh masyarakat serta lingkungan secepatnya untuk dipulihkan karena hak atas kesehatan berkaitan dengan nyawa. Tidak ada harga yang pantas sampai mengorbankan hak atas kesehatan," desak Alfi.
Sementara, Koordinator Sumsel Bersih Boni Bangun menyatakan bahwa aktivitas pembuangan limbah B3 berupa abu (Fly ash dan Bottom ash) hasil dari aktivitas PLTU Keban Agung di areal terbuka telah menimbulkan pencemaran udara di sekitar Desa Muara Maung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga:
KPK Periksa Direktur PT Lanba Wisesa terkait Dugaan Korupsi di Basarnas
"Dampaknya, kesehatan masyarakat dipertaruhkan, terutama gangguan pernapasan," katanya.
Boni menegaskan bahwa PLTU batubara Tenayan Raya di Pekanbaru Riau menjadi salah satu pencemar utama Sungai Siak yang mengakibatkan nelayan Okura kehilangan mata pencahariannya.
Perwakilan dari LBH Pekanbaru, Wira Ananda mengatakan, bahwa berdasarkan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban izin lingkungan PLTU Tenayan Raya periode semester I tahun 2020, hasilnya pemantauan kualitas air permukaan di perairan sekitar jetty diketahui melebihi baku mutu lingkungan hidup.
"Lebih jelas secara keseluruhan, proyek-proyek PLTU batubara telah menghancurkan sumber kehidupan dan ancaman kesehatan serta keselamatan lingkungan telah dipaparkan dalam dokumen masukan kebijakan (policy brief) yang disampaikan Jejaring STuEB kepada perwakilan Sekretariat JETP," ungkapnya.
Baca juga
Pesan Jokowi Pakai Baju Adat Tanimbar Menurut Pengamat Mode
Komentar