Lampung akan Miliki Regulasi Khusus Mengatur Kendaraan Listrik
Bandarlampung - Provinsi Lampung akan memiliki regulasi khusus yang mengatur kendaraan listrik dalam bentuk peraturan daerah.
Pemerintah Provinsi Lampung kimi sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang kendaraan listrik. Perda ini dibuat untuk mendukung perkembangan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di daerah tersebut.
"Penggunaan kendaraan listrik saat ini merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus didukung," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, Sabtu (19/8).
Untuk mengimplementasikan kebijakan pusat tersebut, Pemprov Lampung menilai diperlukan perda yang khusus mengatur kendaraan listrik. Meski diakuinya, pelaksanaan perda tersebut nantinya tidak akan mudah karena pemprov harus menyiapkan berbagai sarana dan prasarana pendukungnya.
Salah satunya adalah memperbanyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Ini merupakan infrastruktur pendukung pengisian energi untuk kendaraan listrik, seperti mobil listrik, sepeda motor listrik dan sejenisnya.
Komentar