Polisi Tangkap Eks Anggota DPRD Sumut Bos Pengoplos LPG 3 Kg
Medan - Polisi menangkap Indra Alamsyah, mantan anggota DPRD Provinsi Sumut dari Fraksi Golkar, atas keterlibatannya dalam kasus pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg.
Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, mengatakan Penyidik Unit III Subdit I Indag Dit Reskrimsus telah menangkap Indra Alamsyah terkait kasus pengoplosan LPG 3 kg. Dalam kasus ini Indra selaku pemilik dari pangkalan LPG 3 kg Alysia Rivanola Amelia.
"Indra Alamsyah ditangkap penyidik di rumahnya pada Sabtu (19/8)," ungkapnya, Senin (21/8).
Baca juga
Dorong Kinerja Korporasi, Bank BTPN Gunakan Teknologi SDM Darwinbox
Menurut Hadi, rumah Indra berada di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Setelah ditangkap, dia dibawa ke Mapolda Sumut dan dilakukan penahanan kepadanya hingga kini.
Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan Indra sebagai tersangka kasus pengoplosan LPG 3 kg. Saat ini berkas perkaranya tinggal dilengkap penyidik sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam kasus ini Indra dijerat dengan Pasal 55 UU Migas. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Baca juga
Jokowi Datang, Harga Bahan Pokok di Medan Mendadak Murah
Komentar