Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Jalan di Aceh Mulai Disidang KPPU
Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha memulai persidangan perkara dugaan persekongkolan tender proyek jalan di Provinsi Aceh senilai total lebih dari Rp223 miliar.
Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, mengungkapkan KPPU telah memulai persidangan perkara Nomor 08/KPPU-L/2023 pada Senin (21/8). Perkara ini mengenai dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait pengadaan paket pekerjaan peningkatan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues (P.035.11) Segmen 3 (Multi Year Contract/MYC) di Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2020-2022.
"Sidang Majelis diawali dengan pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara tersebut," ujarnya di Medan, Selasa (22/8).
Dalam sidang yang digelar secara hybrid tersebut Majelis Komisi mendengarkan paparan dari Investigator KPPU mengenai isi dari Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP). Investigator memaparkan beberapa fakta dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam perkara ini.
Antara lain adanya berbagai penyesuaian dukungan pengadaan, serta interaksi antar peserta tender. Kemudian adanya perlakuan istimewa oleh Pokja PBJ-XXXIII Provinsi Aceh (Terlapor V) kepada pemenang tender.
Dalam sidang perdana kemarin, Majelis Komisi dipimpin Dinni Melanie, serta M. Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi sebagai Anggota Majelis Komisi. Setelah ini, Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya pada 29 Agustus 2023.
Yakni dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti, berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dari dugaan pelanggaran yang tercantum dalam LDP.
Komentar