KPK Periksa Pejabat BPKP terkait Pengondisian Hasil Audit PT Amarta Karya

Jakarta - KPK memeriksa seorang pejabat BPKP terkait dugaan pengondisian hasil audit dalam perkara korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Amarta Karya Tahun 2018-2020.

Pejabat tersebut adalah Wasis Prabowo, Direktur Bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Desa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan aliran uang untuk pengondisian hasil audit di PT Amarta Karya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa(22/).

Meski demikian, Ali belum memberi keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik terkait dengan dugaan pengondisian hasil audit tersebut.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, yakni mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna (TS).

Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan Trisna Sutisna pada 11 Mei 2023, sedangkan penahanan terhadap Catur pada 17 Mei.

Kasus tersebut berawal pada 2017. TS dan pejabat di bagian akuntansi menerima perintah dari CP, yang ketika itu masih menjabat sebagai Direktur Utama, memersiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana dari pembayaran proyek.

TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor, tanpa melakukan pekerjaan, alias fiktif.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...