Selain Tersangka Korupsi, Catur Prabowo Ditetapkan KPK sebagai Tersangka TPPU
Jakarta - Setelah sebelumnya menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan mantan Direktur PT Amarta Karya itu sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengungkapkan pihaknya telah menetapkan CP (Catur Prabowo), mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero), sebagai tersangka dugaan TPPU.
"Kami menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan unsur-unsur yang membelikan, yang membelanjakan, menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi ini," ujarnya, Senin (21/8).
Menurut Ali, penyidikan perkara TPPU terhadap yang bersangkutan akan berjalan bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap yang bersangkutan. Saat ini penyidik KPK masih melengkapi alat bukti perkara tersebut.
"Saat ini masih kami kumpulkan alat buktinya, terkait dengan TPPU nanti pararel dengan dugaan korupsi Pasal 2 Pasal 3 yang saat ini masih terus kami lakukan penyelesaiannya," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di tubuh PT Amarta Karya. Keduanya adalah Catur Prabowo (CP) dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna (TS). Mereka juga sudah ditahan KPK mulai Kamis (11/5) untuk TS dan Rabu (17/5) untuk CP.
Komentar