Jalani Hukuman 10 Tahun, Putri Chandrawati Dipenjara di Lapas Pondok Bambu

Putri Chandrawati (kiri)

Jakarta Selatan - Putri Chandrawati, Terpidana perkara pembunuhan Yosua Hutabarat, menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Syarief Sulaeman, Kepala Kejaksanan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, mengatakan pihaknya telah mengeksekusi Putri Chandrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Putri dieksekusi pada Rabu (23/8).

"Iya (sudah dieksekusi) per hari kemarin," kata Syarief saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (24/8).

Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, dari sebelumnya 20 tahun, terhadap Putri.

Putusan MA tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga jaksa penuntut umum (JPU) selanjutnya mengeksekusi sesuai putusan tersebut. Selain Putri, terdakwa lain dalam kasus tersebut yang hukumannya dipotong oleh MA juga menunggu proses eksekusi.

Terdakwa lain tersebut ialah Ferdy Sambo, suami Putri Chandrawati, yang diputus penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

MA juga meringankan putusan dua terdakwa lainnya, yakni, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf. Hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...