Tunjangan Transportasi Rp6,5 Juta, Seharusnya PNS DKI Bisa Cicil Motor Listrik

Jakarta - Dengan uang tunjangan transportasi yang jumlahnya mencapai Rp6,5 juta per bulan, PNS DKI Jakarta dinilai mampu mencicil pembelian motor listrik untuk mengurangi polusi.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut PNS bisa membeli motor listrik menggunakan tunjangan transportasi sebagai wujud kontribusi memerangi polusi udara di Ibu Kota.
"Mereka kan sudah punya tunjangan transportasi, bisa pakai itu untuk mencicil motor listrik," katanya, Kamis(24/8).
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, tunjangan transportasi yang diberikan kepada pegawai PNS berbeda-beda, tergantung area kerja. Namun, secara umum anggarannya berkisar Rp6,5 juta per bulan untuk tingkat Pemprov DKI.
"Tergantung dari area kerjanya, jadi ada level provinsi, kota, kecamatan dan kelurahan. Kenapa tunjangan ini diberikan karena dulu untuk mendukung program mendekatkan rumah dengan pekerjaan, jadi sebagai pengganti penyedia kendaraan operasional," kata Sigit.
Dengan adanya tunjangan yang sudah diberikan tersebut, kata Sigit seharusnya ASN memiliki kemampuan membeli kendaraan listrik, minimal motor listrik dengan cara mencicil.
"Teman-teman kan punya kemampuan, jadi uang itu bisa digunakan sebagai cicilan untuk membeli kendaraan bertenaga baterai," ujar Sigit.
Komentar