Legislator Minta Pembelian LPG 3 Kg Pakai KTP Disosialisasikan Maksimal

LPG 3 Kg.

Jakarta - Legislator Senayan meminta agar pemerintah menyosialisasikan dengan maksimal penerapan aturan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) per 1 Januari 2024.

Menanggapi hal tersebut. Anggota Komisi VII DPR Sartono Hutomo mengatakan, perlunya edukasi masyarakat terkait kebijakan ini karena diperlukan waktu yang panjang dalam menyosialisasikan.

Penggunaan aplikasi yang mengiringi aturan tersebut juga tidak begitu saja mudah dipahami dan digunakan dengan baik oleh masyarakat pedesaan. Terlebih, mereka kerap terkendala sinyal dan hambatan lain.

"Gas 3 kg subsidi ini sangat membantu perekonomian masyarakat saat ini. Selain kebutuhan rumah tangga, LPG 3 kg juga sangat membantu sektor UMKM yang menyerap ratusan juta tenaga kerja. Dan itu sekaligus membantu penyerapan pengangguran," kata Sartono, Jumat (25/8).

Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, peran negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan jangan rakyat yang dikorbankan karena terjadinya kelangkaan LPG bersubsidi.

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...