Kurangi Polusi, Separuh Pegawai Pemprov Banten akan Bekerja dari Rumah
Serang - Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan kebijakan untuk memberlakukan 50% pegawainya melaksanakan pekerjaan kedinasan dari rumah.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Penjabat (Pj) Gubernur Banten Nomor 800/2928-BKD/2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Dalam Upaya Pengendalian Polusi Udara, yang dikeluarkan di Serang, Jum'at.
"Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023, tanggal 22 Agustus 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," kata Penjabat Sekda Banten Virgojanti, Sabtu (26/8).
Sistem kerja pegawai ASN pada masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten dengan ketentuan 50% dari rumah dan 50% dari kantor bersifat uji coba dalam jangka waktu satu bulan. Terhitung mulai 28 Agustus 2023 sampai 28 September 2023.
Virgojanti menyampaikan, hal tersebut merupakan upaya Provinsi Banten dalam mengurangi polusi. Dengan memfilter aktivitas di luar dan di dalam ruang yang perlu.
Menurutnya, tugas kedinasan di rumah ini diprioritaskan bagi ASN yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Termasuk instansi Pemerintah Provinsi Banten yang berkedudukan di wilayah Jakarta, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Namun demikian, hal tersebut dikecualikan untuk para ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung dan pelayanan esensial seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, keamanan dan pelayanan publik.
“Jadi WFH (work from home/bekerja dari rumah) itu dipilih, untuk instansi esensial mungkin belum bisa untuk non esensial bisa kita atur,” katanya.
Komentar