Pengacara Terdakwa Pembunuhan Paino Keberatan Sidang Dipercepat Hakim
Langkat - Kuasa Hukum dua terdakwa perkara pembunuhan Paino merasa keberatan dengan keinginan majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat yang akan mempercepat jadwal persidangan.
Irwansyah Putra Nasution, Kuasa Hukum Terdakwa Sulhada alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Syahdan, mengatakan pihaknya merasa keberatan atas kebijakan majelis hakim
"Majelis mengagendakan sidang putusan akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2023 mendatang," ungkapnya, Sabtu (26/8).
Dia menuturkan, dalam perjalanan persidangan, majelis hakim yang diketuai Ledis Meriana Bakara serta hakim anggota Maria CN Barus dan Diki Irfand, menyatakan agenda sidang putusan akan dilaksanakan pada Kamis 31 Agustus 2023.
Hakim beralasan karena masa penahanan para terdakwa akan segera berakhir pada 14 September 2023. Selain itu para hakim juga akan berangkat ke jakarta karena ada undangan dari pusat.
Menurut Irwansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi hakim waktu dua minggu untuk menyusun dan membacakan tuntutan. Dan pada persidangan pada Jumat (25/8), JPU kembali bermohon ke hakim agar diberi waktu hingga Senin (28/8) untuk membacakan tuntutan, dan hakim mengabulkan.
Namun hakim hanya memberikan waktu satu hari kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan membacakan pledoi (pembelaan), pada Sabtu (26/8).
"Keberatan majelis hakim. Bagaimana mungkin jaksa diberikan kesempatan 17 hari untuk membuat tuntutan dan kuasa hukum terdakwa 1 hari untuk membuat pledoi," ujarnya di persidangan.
Irwansyah pun mempertanyakan alasan hakim mempercepat persidangan karena adanya undangan dari pusat. Hakim dinilai tidak objektif dan tidak profesional.
"Mempertaruhkan nasib, kemerdekaan orang untuk mencari keadilan dan mempersingkat waktunya hanya karena ada undangan dari pusat," ujarnya.
Komentar