LBH Medan Desak Kejatisu Periksa Rapidin terkait Korupsi Dana Covid
Medan - LBH Medan mendesak Kejatisu memeriksa mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang diduga terlibat dalam korupsi dana penanggulangan Covid-19.
Irvan Saputra, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, mengatakan pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) memeriksa mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolong. Hal itu karena Rapidin diduga terlibat dalam korupsi dana penanggulangan Covid-19.
"Dugaan ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 439 K/Pid.Sus/2023," ungkapnya, Selasa (29/8).
Baca juga:
KNPI Arahkan Dukungan ke Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
Dia menjelaskan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan terhadap mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala. Putusan tersebut memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PT MDN, pada 17 Oktober 2022.
Yang mana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan itu mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 18 Agustus 2022.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menilai Rapidin Simbolon yang saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi.
Baca juga:
Pengerjaan Proyek Amburadul, LBH Medan Minta DPRD Gelar Hearing
Pemanfaatan itu dilakukan Rapidin salah satunya dengan cara memindahkan bantuan ke rumah dinasnya. Lalu dia menempelkan stiker bergambar dirinya dan wakil bupati di setiap kantong kemasan paket bantuan. Baru kemudian bantuan tersebut dibagikan kepada masyarakat.
"Putusan kasasi MA itu secara hukum dapat dijadikan sebagai bukti permulaan adanya dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh Rapidin Simbolon saat menjabat sebagai Bupati Samosir," papar Irvan.
Komentar