Bawaslu RI Didesak Pecat Guripa Telenggen Komisioner Bawaslu Puncak
Mataram - Akademisi Universitas Islam Negeri Mataram Nusa Tenggara Barat, Ihsan Hamid, mendesak Bawaslu RI menonaktifkan Guripa Telenggen karena diduga terlibat dalam aktivitas kelompok separatis di Papua.
Ihsan menilai seorang pejabat publik harus clean and clear dari berbagai isu kasus yang bertentangan hukum.
"Komisioner Bawaslu sebagai pejabat publik apalagi menjadi penyelenggara pemilu, siapapun dia, harus clear dan clean dari berbagai kasus yang bertentangan dengan hukum. Termasuk unsur yang berbau separatis," katanya, Selasa (29/8).
Bagi Ihsan, prinsip dasar sebagai pejabat publik harus memiliki kesetiaan pada negara. Pejabat publik wajib tunduk, taat dan berikrar setia dengan NKRI.
Jika ada pejabat penyelenggara pemilu yang terindikasi berafiliasi dengan OPM maka wajib diproses hukum, dengan sidang etik, bahkan perlu dipidanakan untuk memberi efek jera.
Ihsan melanjutkan, perbuatan Guripa Telenggen sudah tergolong extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yakni makar. Perbuatan itu melanggar pasal 106 KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat.
"Berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun," ungkapnya.
Karena itu, kata dia, sebaiknya Bawaslu RI segera melakukan langkah-langkah nyata, yakni dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Komentar